MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 86 warga binaan di berbagai Lapas dan Rutan Sumatera Utara resmi mengakhiri masa hukumannya usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial.
Proses pembebasan mereka dipastikan bebas dari praktik menyimpang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menegaskan:
“Kami pastikan pembebasan 86 Warga Binaan Penerima Amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan. Ini adalah momen penting bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” ujar Yudi dikutip dalam instagram Pemasyarakatan Sumut, Senin, 4 Agustus 2025.
Tak hanya keluar dari tahanan, para penerima amnesti juga bebas dari segala akibat hukum atas perbuatan mereka. Tak ada syarat tambahan yang membatasi kebebasan mereka.
“Pemberian amnesti oleh Presiden menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan,” tambah Yudi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait