JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menyatakan penghormatannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan pihak terkait lainnya atas dugaan kasus korupsi.
Meskipun menghormati keputusan tersebut, Petisi Ahli berharap agar langkah ini tidak melemahkan semangat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Pitra menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus terus dijunjung tinggi dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa memandang bulu.
"Esensi dari hukum adalah kepastian hukum yang merupakan kewenangan yudikatif. Penegakan hukum harus sama di hadapan hukum, baik itu masyarakat biasa, pejabat, politisi, maupun konglomerat. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar Pitra, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Petisi Ahli mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Polri, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk lebih selektif dalam melakukan penindakan hukum di masa mendatang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait