JAKARTA, iNewsMedan.id— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, Kamis (31/7/2025) malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk kepada saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Abolisi merupakan tindakan penghapusan peristiwa pidana sebelum perkara disidangkan.
"DPR RI memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden per tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong," tegas Dasco.
Keputusan ini menuai sorotan publik, terutama menyusul vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto yang baru saja dijatuhkan beberapa waktu lalu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait