BREAKING NEWS: DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Ismail
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sah jadi tersangka KPK. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsMedan.id— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, Kamis (31/7/2025) malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk kepada saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. 

Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Abolisi merupakan tindakan penghapusan peristiwa pidana sebelum perkara disidangkan. 

"DPR RI memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden per tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong," tegas Dasco. 

Keputusan ini menuai sorotan publik, terutama menyusul vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto yang baru saja dijatuhkan beberapa waktu lalu.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network