Warkop Kupie dan Agam di Medan Panen Omzet, DPRD Desak Pemko Tarik Pajak

Ismail
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda terkait pajak, Senin, 14 Juli 2025 di ruang rapat Komisi 3. Foto: Istimewa

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Tabah Pardede, menyatakan bahwa warung kopi seperti Kupie dan Agam bisa dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran (PB1).

"Warkop-warkop tersebut bisa berpenghasilan Rp3 juta sehari, bahkan lebih. Bapenda sudah bisa menarik PB1 dari warkop-warkop bernama Agam, Kupie dan lainnya yang ramai hampir di setiap sudut Kota Medan," kata Salomo.

Ia menambahkan, tarif pajak restoran maksimal 10 persen dan bisa dikenakan jika omzet bulanan usaha tersebut sudah mencapai Rp10 juta.

RDP ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Bahrumsyah, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Sri Rezeki, Eko Afianta Sitepu, Dodi Robert Simangunsong, dan dr Faisal Arbie.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network