Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan kekecewaannya atas ketidakmampuan termohon menghadirkan saksi dan ahli sesuai dengan rencana sidang yang telah disepakati.
"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelas Umar.
Ia menyayangkan ketidakhadiran saksi dan ahli dari pihak termohon, padahal jadwal persidangan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," ucapnya.
Umar menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon sebagai bentuk pelecehan terhadap persidangan. "Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Umar mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya oleh polisi, termasuk laporan model A dan waktu pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, keterangan tersebut seharusnya disampaikan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait