Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

Jafar Sembiring
Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli. Foto: Istimewa

"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir," tegasnya.

Umar menduga ketidakhadiran Kompol Dedy Kurniawan sebagai saksi menunjukkan bahwa pihak termohon tidak menghargai persidangan dan enggan mempertanggungjawabkan tindakan penangkapan kliennya, termasuk dugaan pemukulan yang terekam dalam video yang beredar. 

"Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa penyidik pembantu yang turut berperan dalam pemberkasan SPDP tidak dihadirkan sebagai saksi. "Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," pungkas Umar.

Terkait perdebatan mengenai jadwal sidang yang sempat terjadi, Umar mengapresiasi kebijaksanaan hakim dalam mengambil keputusan. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin (21/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon, jika pihak termohon dapat menghadirkan ahli tersebut. Jika tidak, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network