Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum

Jafar Sembiring
Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ahli hukum pidana terkemuka, Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Rahmadi oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus narkoba adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Pendapat ini disampaikan Prof. Jamin saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya penetapan Rahmadi sebagai tersangka.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan serta tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku pihak termohon, Prof. Jamin menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam proses penangkapan secara otomatis menggugurkan keabsahan penangkapan tersebut. 

"Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia)," ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Prof. Jamin menjelaskan konsekuensi dari penangkapan yang tidak sah terhadap proses hukum selanjutnya. "Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum," katanya. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network