Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut

Jafar Sembiring
Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Tarigan mengungkapkan bahwa Rahmadi juga mengaku dicekoki minuman yang diduga mengandung narkotika saat perjalanan dari Tanjungbalai ke Polda Sumut. Akibatnya, hasil tes urine Rahmadi pada 4 Maret 2025 menunjukkan positif. Rahmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram pada 5 Maret 2025.

"Laporan kami sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Kita berharap, laporan ini segera diproses," pungkas Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Bidang Propam dan mengajukan praperadilan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network