Lebih lanjut, Tarigan mengungkapkan bahwa Rahmadi juga mengaku dicekoki minuman yang diduga mengandung narkotika saat perjalanan dari Tanjungbalai ke Polda Sumut. Akibatnya, hasil tes urine Rahmadi pada 4 Maret 2025 menunjukkan positif. Rahmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram pada 5 Maret 2025.
"Laporan kami sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Kita berharap, laporan ini segera diproses," pungkas Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Bidang Propam dan mengajukan praperadilan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait