Sengketa Merek Kutus Kutus, Ini Penjelasan Lengkap Pakar HKI di Persidangan

Jafar Sembiring
Sengketa Merek Kutus Kutus, Ini Penjelasan Lengkap Pakar HKI di Persidangan. Foto: Istimewa

Prof. Budi juga menyoroti adanya potensi cacat hukum dalam pendaftaran merek oleh karyawan atas nama pribadi, terutama jika merek tersebut merupakan aset usaha keluarga. Ia menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar tidak selalu merupakan pemilik merek yang sebenarnya.

"Jadi, kalau sampai karyawan mendaftarkan kemudian secara administratif diatasnamakan dirinya kemungkinan cacat hukum. Pemilik merek terdaftar tersebut bukan pemilik merek sesungguhnya, saya mengkonfirmasi," tegasnya.

Selain itu, Prof. Budi menyoroti adanya "double princip" dalam kasus ini, di mana terdapat pengakuan yang tidak benar tentang kepemilikan merek. Ia juga menyinggung konsep "trademark squatting" dan "passing off" dalam konteks perlindungan merek.

"Ini bicara tentang mengakui bahwa ini merek saya kalau ternyata di belakang hari ternyata bukan atau ada pihak lain yang menyatakan secara terbuka saya juga menjadi pemilik merek itu maka pernyataan tadi menjadi keterangan palsu. Itu wujud nyata iktikad tidak baik, membohongi tidak mengakui bahwa merek ini sebetulnya bukan miliknya atau bukan miliknya sendiri," terangnya.

Keterangan ahli ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sengketa merek Kutus Kutus dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network