MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, penggugat, Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal, menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam keterangannya pada 11 Februari 2025, Prof. Budi menjelaskan bahwa penggugat memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto. Ia menyoroti adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat.
Prof. Budi menjelaskan bahwa perubahan undang-undang merek dari prinsip "first to use" menjadi "first to file" bertujuan untuk mencegah praktik pencurian merek. Selain itu, pendaftaran merek harus dilakukan dengan iktikad baik dan disertai dengan "declaration of ownership" (pernyataan kepemilikan merek).
"Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan yang berlaku selama 10 tahun. Jika dalam lima tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat itu menjadi bukti sempurna kepemilikan," ujar Prof. Budi.
Namun, ia juga menekankan bahwa jika terdapat iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek, maka batas waktu lima tahun untuk mengajukan gugatan pembatalan tidak berlaku.
"Pasal 77 bicara dengan rasioligis untuk dan atas nama kepastian hukum. Pendaftaran merek tidak lagi bisa digugat pembatalannya selewatnya dalam batas waktu 5 tahun, itu kepastian hukum. Tetapi kalau menyangkut pendaftaran merek yang latar belakangnya disisipi dengan motif bad faith maka batas waktu 5 tahun tadi tidak berlaku," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait