DELISERDANG, iNewsMedan.id - Lamria Rajagukguk dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dalam persidangan. Laporan ini terkait dengan kesaksian Lamria dalam kasus perceraian antara Immanuel dan mantan istrinya, Fitri Yanti Tambun, yang juga anak dari Lamria.
Menurut Gelora Butarbutar, kuasa hukum Immanuel, Lamria diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Keterangan palsu tersebut berkaitan dengan penyebab luka memar pada anak Immanuel yang berusia 3 tahun.
"Dia (Lamria) kami duga memberikan keterangan palsu di atas sumpah saat menyampaikan keterangan bila anak klien saya jatuh di teras rumah. Padahal kami duga anak tersebut mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh mantan istri klien kami," jelas Gelora, Rabu (4/6/2025).
Gelora menambahkan, Lamria dalam persidangan menyatakan bahwa luka memar pada anak Immanuel disebabkan karena terjatuh di teras rumah. Namun, Gelora membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Immanuel tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Lamria sebelum persidangan.
Sebaliknya, Immanuel menelepon Lamria untuk memberitahukan bahwa Fitri Yanti Tambun telah melakukan penganiayaan terhadap anak mereka.
"Pelaku pada saat itu memberikan keterangan bahwa anak klien saya tersebut jatuh di teras berdasarkan keterangan pelapor. Namun pelapor sama sekali tidak ada memberitahu tentang hal tersebut kepada pelaku sebelum persidangan tersebut, pelapor menelepon terduga Terlapor untuk memberitahukan bahwa Fitri Yanti Tambun telah melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor," terang Gelora.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait