Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Zulfan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Jumat, 31 Januari 2025. Polisi mencurigai sebuah kapal nelayan dari Malaysia yang diduga membawa narkoba.
"Sabtu dini hari, tim melihat kapal di tengah laut memberikan kode lampu ke arah bibir pantai. Kode tersebut dibalas dengan kilatan cahaya dari daratan. Selang beberapa menit, kapal tersebut merapat ke tepi pantai, dan tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Zulfan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam kapal, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sebaliknya, polisi justru menemukan 25 PMI ilegal yang baru saja kembali dari Malaysia.
"Setelah seluruh penumpang, nahkoda, dan ABK diamankan, petugas memeriksa barang bawaan mereka. Tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apa pun. Dari interogasi awal, kapal ini memang sengaja digunakan untuk membawa pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal nelayan, uang tunai Rp2,9 juta dan 300 ringgit Malaysia, serta satu unit GPS yang digunakan dalam navigasi perjalanan laut.
Zulfan pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. "Saya mengingatkan kepada seluruh warga Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Sergai, agar melengkapi dokumen resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Gunakan jalur yang sah melalui badan atau instansi yang ditunjuk pemerintah agar terhindar dari risiko hukum maupun eksploitasi," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait