25 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Bibir Pantai Sergai, 3 Orang Jadi Tersangka

Ismail
Polres Sergai amankan puluhan PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia. (dok Polres Sergai)

SERGAI, iNewsMedan.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur laut. Mereka diamankan di Bibir Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Para PMI ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari total 25 orang, terdapat 15 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.

"Mereka berasal dari Selangor, Malaysia, dan hendak kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal di wilayah Sumut," ujar Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa sore, 4 Februari 2025.

Zulfan menambahkan bahwa para PMI ilegal berasal dari berbagai daerah, baik dari Sumatera Utara maupun luar provinsi. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan mereka ke daerah masing-masing.

"Setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai, para pekerja migran tersebut diserahkan ke BP3MI guna diproses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM (42), AC (46), dan S (40), yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Ketiganya berperan sebagai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) yang membawa puluhan PMI ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Zulfan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Jumat, 31 Januari 2025. Polisi mencurigai sebuah kapal nelayan dari Malaysia yang diduga membawa narkoba.

"Sabtu dini hari, tim melihat kapal di tengah laut memberikan kode lampu ke arah bibir pantai. Kode tersebut dibalas dengan kilatan cahaya dari daratan. Selang beberapa menit, kapal tersebut merapat ke tepi pantai, dan tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Zulfan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam kapal, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sebaliknya, polisi justru menemukan 25 PMI ilegal yang baru saja kembali dari Malaysia.

"Setelah seluruh penumpang, nahkoda, dan ABK diamankan, petugas memeriksa barang bawaan mereka. Tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apa pun. Dari interogasi awal, kapal ini memang sengaja digunakan untuk membawa pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal nelayan, uang tunai Rp2,9 juta dan 300 ringgit Malaysia, serta satu unit GPS yang digunakan dalam navigasi perjalanan laut.

Zulfan pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. "Saya mengingatkan kepada seluruh warga Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Sergai, agar melengkapi dokumen resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Gunakan jalur yang sah melalui badan atau instansi yang ditunjuk pemerintah agar terhindar dari risiko hukum maupun eksploitasi," pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network