SERGAI, iNewsMedan.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur laut. Mereka diamankan di Bibir Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Para PMI ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari total 25 orang, terdapat 15 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.
"Mereka berasal dari Selangor, Malaysia, dan hendak kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal di wilayah Sumut," ujar Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa sore, 4 Februari 2025.
Zulfan menambahkan bahwa para PMI ilegal berasal dari berbagai daerah, baik dari Sumatera Utara maupun luar provinsi. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan mereka ke daerah masing-masing.
"Setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai, para pekerja migran tersebut diserahkan ke BP3MI guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM (42), AC (46), dan S (40), yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Ketiganya berperan sebagai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) yang membawa puluhan PMI ilegal tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait