Rumah Sakit Diduga Beri Obat Kadaluarsa, Pasien Hampir Kehilangan Penglihatan

Jafar Sembiring
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang warga berinisial YY asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar hampir mengalami dan penglihatannya kian memburuk usai berobat disalah satu rumah sakit di Aceh Besar. mengalami penurunan tajam pada penglihatannya diduga akibat pemberian obat tetes mata kadaluarsa.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur menyayangkan atas kelalaian pihak rumah sakit tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

"Dalam hal ini, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit tersebut," tegas M.Nur, Selasa (28/1/2025).

Kata M.Nur jika nantinya pihak rumah sakit atau Jajaran terbukti bersalah, maka pihak YARA siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan berjanji akan mengawal proses hukum.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, menurutnya kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluarsa.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network