MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) di wilayahnya tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut. Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, pada Jumat (7/11/2025), menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut.
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
