Rumah Sakit Diduga Beri Obat Kadaluarsa, Pasien Hampir Kehilangan Penglihatan

Jafar Sembiring
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur. Foto: Istimewa

Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

"Kami menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi dalam rumah sakit itu yang santer diberitakan oleh Media selama ini," ungkap M. Nur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit pihaknya membantah tuduhan pemberian obat kedaluwarsa. Pihaknya menduga ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dari isu tersebut.

"Ini obat yg kami berikan resep spesialis mata, tanggal 27 Desember 2024 dia (pasien) berobat, dan expired (kedaluwarsa) di tanggal 31 Desember 2024," ujar Susi Mahdalena, Plt RSUD Satelit Aceh Besar, Selasa (28/1/2025).

Susi menambahkan, pasien berinisial YY tersebut juga berobat ke rumah sakit lain serta klinik mata. Pihaknya juga sempat berkunjung ke rumah pasien tersebut untuk melihat perkembangan kondisi pasien.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network