Tak hanya menelantarkan anak dan istri, tambah Endang Retnowati, suaminya juga menikah lagi dengan menggunakan akta cerai palsu.
"Saya dapat surat (dari kantor Bea Cukai). Saya heran kasus di tahun 2020 yang dibahasnya. Ada akte cerai palsu, secara hukum, hukumannya berat disiplin, tapi yang didapat hukaman ringan," ujar Endang Retnowati.
"Apakah boleh oknum PNS memalsukan akte dan berlaku? yang kedua anggaran rumah tangga uang seharusnya saya terima ke mana? Berati ada penggelapan. Tetapi, surat itu mengapa ringan beristri dua," sambug Endang Retnowati.
Lebih lanjut, Endang Retnowati berharap pemberian kado tersebut dapat mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses laporannya dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang ia alami.
"Memang dua kali panggilan tersangka mangkir. Kalau pun gelar perkara segerakan. Jangan ditunda-tunda," ujar Endang Retnowati.
"Hasil dari dalam dijelaskann, kalau nggak bisa dipanggil mereka akan gelar perkara. Tapi, belum mendapatkan bukti-bukti dari terlapor. Jadi, mengumpulkan itu dulu," tutup Endang Retnowati.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait