MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum ASN Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berinisial ATP, dilaporkan ke unit PPA Polrestabes Medan atas dugaan menelantarkan anak dan istri.
Kasus yang dilaporkan sejak September 2024 hingga Januari 2025 ini masih terhenti di meja penyidik dan belum menemui kepastian hukum.
Endang Retnowati (40), istri dari ASN tersebut, mengungkapkan bahwa hingga kini laporannya belum diproses oleh pihak kepolisian. Sebagai bentuk inisiatif, ia memutuskan memberikan kado kepada penyidik PPA Polrestabes Medan dengan harapan laporannya segera ditindaklanjuti.
Ia mengaku membawa kado berisi kue dan menyerahkannya secara langsung kepada Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Derma Agustina.
"Saya memberi apresiasi mungkin di tahun 2024 Polrestabes Medan itu padat jadwal. Jadi, di awal tahun, saya kasih penyegaran. Mudah-mudahan, kasus saya ini dipercepat dan diselesaikan. Jadi, saya punya kepastian hukum," ujar Endang Retnowati, Rabu (8/1/2025).
Endang Retnowati mengungkapkan bahwa suaminya telah menelantarkan dirinya dan anaknya selama 15 tahun. Hal ini bermula sejak suaminya bertugas di Bea Cukai Belawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait