TAPUT, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (55) atas dugaan menanam 15 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya di Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan pohon ganja ini bermula dari laporan tetangga tersangka berinisial CS yang melapor ke polisi setelah mengaku dianiaya oleh MS pada Kamis (12/12/2024).
"Atas laporan tersebut, personel Polsek Siborongborong turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keberadaan tersangka MS," ujar Baringbing.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun MS tidak berada di tempat. Petugas kemudian menyusuri sekitar rumah dan menemukan tanaman ganja di belakang rumah tersangka.
"Polisi lalu melanjutkan pencarian terhadap MS dan menemukannya sedang bersembunyi di dalam sebuah lubang parit, yang terletak sekitar 1,5 km dari rumahnya pada Jumat (13/12/2024)," ungkap Baringbing.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait