Waktu pengurusan izin sendiri 7 hari kerja terhitung sejak permohonan beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan lengkap. Proses perizinan sendiri juga selambat-lambatnya selesai 14 hari.
“Untuk izin atau persetujuannya yakni tanpa izin jika digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat,” ujarnya.
Sementara untuk persetujuan penggunaan yakni untuk penggunaan SDA sebagai kebutuhan bukan usaha. Untuk perizinan yang berusaha, pengunaan SDA itu dipakai untuk kebutuhan usaha.
“Kita sama-sama berharap semoga dunia usaha tidak ada lagi yang tidak memiliki izin penggunaan SDA,” harapnya.
Kepala Divisi WS Toba Asahan Perum Jasa Tirta I, Indra Nurdianyoto, mengatakan bahwa Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN yang memiliki tugas dalam pengelolaan sumber daya air sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air.
“Sehingga kita bersama BBWS merasa sangat penting melaksanakan sosialisasi ini agar pihak-pihak pengguna air permukaan paham terkait pengurusan izin pemanfaatan SDA. Semua kegiatan usaha perlu memiliki izin dan memenuhi kententuan-ketentuan apa saja yang perlu dilengkapi. Apalagi sekarang perizinan lebih mudah dan semua sudah online," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyaknya kejadian bencana hidrometeorologi bisa menjadikan refleksi, tentang kebutuhan dan penggunaan sumber daya air yang berimbang dimulai dari tertib aspek administrasi.
"Kami berharap untuk pihak-pihak yang masih belum memiliki izin dalam pemanfaataan SDA agar segera mungkin melakukan pengurusan, mengingat pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin," tutupnya.
Editor : Odi Siregar