Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jafar Sembiring
Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar acara 'Sapa Peserta' pada Rabu (10/9) untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pekerja yang baru berhenti dari perusahaan, agar kembali mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta. Inisiatif ini bertujuan memastikan pekerja informal, atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya untuk pekerja kantoran, tapi juga berlaku bagi mereka yang memiliki aktivitas ekonomi secara mandiri.

"Apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan, mereka punya aktivitas pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, usaha warung, atau pengemudi ojek online, mereka bisa mendaftar sebagai pekerja informal," jelas Harry.

Harry menyampaikan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali penghasilan bulanan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network