BBWS Sumatera II: Masyarakat dan Dunia Usaha Harus Pahami Regulasi Pemanfaatan SDA

Jafar
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melaksanakan Sosialisasi Perizinan Bidang Sumber Daya Air Wilayah Sungai Toba-Asahan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melaksanakan Sosialisasi Perizinan Bidang Sumber Daya Air Wilayah Sungai Toba-Asahan, di Hotel Radison Medan, Kamis (12/12/2024).

Kepala BBWS Sumatera II, Agus Safari, mengatakan bahwa sumber daya air (SDA) di wilayah Toba maupun Asahan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik, termasuk dunia usaha.

Mereka memanfaatkannya baik untuk energi, air minum, industri maupun untuk hotel dan restoran. Sampai saat ini yakni November 2024 terpantau setidaknya ada 79 pemanfaatan air dari Toba dan Asahan.

“Tentu demi pentingnya keberlangsungan fungsi kawasan dan lingkungan hidup yang baik perlu penataan dan memahami aturan-aturan yang perlu dipatuhi dalam pemanfaatan sumber daya air. Dalam aturan-aturan itu diatur jelas tata cara perizinan berusaha,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh masyarakat termasuk dunia usaha untuk memanfaatkan SDA berdasarkan regulasi yang ada. Hal ini untuk menjaga kelestarian SDA, ketersediaan maupun kualitasnya.

“Itu kenapa pentingnya BBWS bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta I menginformasikan regulasi terkait perizinan  sumber daya air ini,” katanya.

Acara sosialisasi ini juga dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama antar seluruh pihak. Karena kalau tidak disosialisasikan, masyarakat tidak tahu bahwa ada regulasi yang harus dipenuhi. Apalagi untuk pengambilan air dalam skala besar, harus mematuhi regulasinya.

“Masih banyak orang yang belum mengetahui itu, makanya tugas kita bersama untuk menyosialisasikan ke masyarakjat. Mungkin ke depan kita berharap sosialisasi ini akan kita lakukan dalam bentuk-bentuk yang lain, misalnya di festival, acara keramaian-keramaian lainnya dan hari-hari besar,” ucapnya.

Ketua Tim Pelaksana Urusan Perizinan dan Pemantauan II, Subdit Kelembagaan dan Perizinan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Firman Humala Pantas Yudha, menambahkan bahwa perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan sumber daya air berdasarkan Permen Nomor 02 Tahun 2024 bahwa perizinan diajukan kepada Menteri cq Dirjen SDA.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network