Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Dua Hari

Jafar
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Dua Hari Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Dua Hari. Foto: Istimewa

Kemudian, pada 7 Desember 2024, sekira pukul 11.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AAS di Jalan Tomu Tua Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 1 kaca pirex berisi lekatan sabu, 2 plastik diduga berisi sabu, 2 mancis, 1 kaca pirek kosong, 1 alat isap bong, dan 1 jarum suntik," ucap Arifin.

Lalu, pada 7 Desember 2024, sekira pukul 18.10 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel menangkap menangkap tersangka YP di Dusun Sukajadi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

"Petugas menyita barang bukti 9 paket sabu  seberat 0.52 gram, uang penjualan sebesar Rp50.000, dan 1 dompet kecil," jelas Arifin.

Lebih lanjut Arfin menegaskan bahwa Polres Labusel terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya. Hal itu untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Pelaku narkoba terus kita perangi sampai ke jaringannya. Kita harap masyarakat dapat memberi informasi ke kita setiap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya, terutama narkoba. Sebab, narkoba menjadi biang dari berbagai tindak kejahatan," tandas Arfin.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update