LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus tiga anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Ketiga tersangka berinisial D (36), AAS (39), dan YP (28) ditangkap di lokasi berbeda, dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapan lainnya yang turut disita.
"Sejak tanggal 6 hingga 7 Desember 2024, kita berhasil menangkap 3 tersangka pengedar sabu-sabu," ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Rabu (11/12/2024).
Arifin mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Labusel melakukan penangkapan dalam tiga tahap di hari yang berbeda.
Awalnya, pada 6 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku D, tak jauh dari kediamannya di Dusun Pinang Awan Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," ucap Arifin.
"Dari tangan pelaku D, petugas menyita barang bukti berupa 1 dompet, 14 paket sabu seberat 8,08 gram, uang Rp100.000, 2 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 handphone (HP), dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat," ucap Arifin.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait