Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta

Jafar
Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta. Foto: Istimewa

Kemudian, tersangka AKS ditangkap di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada 18 Oktober 2024.

"Tim telah mengamankan tersangka AKS ke Polsek Tanjungbalai Selatan bersama barang bukti yang ada padanya," pungkasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network