Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta

Jafar
Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap maling kompresor AC milik Radio Global di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H.E. Sidauruk, mengungkapkan bahwa identitas kedua tersangka berinisial ARS (21) dan AKS (32). Mereka ditangkap atas laporan korban bernama Armein Daulay (46), warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kronologis kejadian bermula pada 4 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Kedua pelaku beraksi dengan menggunakan tangga untuk mencapai kompresor AC yang menempel di dinding kantor Radio Global.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 unit kompresor AC merk SHARP senilai Rp4.500.000," jelasnya.

Sidauruk menambahkan bahwa pelaku ARS terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Kini, status tersangka ARS masuk ke tahap dua ke JPU Kota Tanjungbalai.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network