JAMBI, iNewsMedan.id - Seorang mahasiswa pecinta alam dari salah satu perguruan tinggi di Jambi diamankan polisi. Ia ditangkap setelah merudapaksa mahasiswi yang juga merupakan anggota komunitas pecinta alam usai kegiatan orientasi di Hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RJ (19), warga Kabupaten Sarolangun. Pelaku merudapaksa teman kampusnya berinisial RV (18).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku dan korban mengikuti kegiatan mapala di Hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10/2024). Setelah kegiatan selesai, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama.
Namun, sebelum mengantar pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muarojambi. Setibanya di kontrakan, pelaku memaksa menarik korban ke dalam kamar.
Tidak sampai di situ, dia juga menelanjangi korban hingga terjadi pemerkosaan. Aksi bejat tersebut direkam pelaku dengan tujuan untuk mengancam korban.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait