Berakhir di Jeruji Besi, Polisi Ciduk Pedagang di Batubara Usai Rudapaksa Anak SD
BATUBARA, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara berhasil meringkus seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA yang dilayangkan oleh ibu korban, Robiah, pada 8 Januari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Z.D, Selasa (13/1/2026).
Kata Kasat Reskrim, aksi bejat tersangka terungkap pada Selasa (6/1/2026) sore. Berdasarkan keterangan dalam laporan, ibu korban yang baru pulang dari pekan melihat putrinya, IR (10), tengah menangis di dalam kamar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma yang dialaminya.
"Korban mengaku dipanggil oleh tersangka A ke rumahnya, lalu dibawa ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan tindakan asusila," ujar AKP Masagus.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan IR kepada ibunya, perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan oleh tersangka berulang kali. Sebelum membiarkan korban pulang melalui pintu belakang, tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Editor : Jafar Sembiring