Sebagai Penasehat Hukum, Triswidodo menyebut verifikasi faktual pertama oleh KPU Tapsel menunjukkan bahwa Mara Uten Tanjung tidak memenuhi syarat (TMS). "Secara hukum, laporan Mara Uten Tanjung seharusnya gugur," tandasnya.
Triswidodo, Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Padangsidempuan, menghimbau masyarakat Tapsel agar tidak terpengaruh oleh upaya oknum untuk mencabut dukungan kepada calon Bupati independen.
"Jika ada oknum yang mencoba mempengaruhi dengan cara-cara preman atau ancaman, segera videokan dan laporkan ke kantor kami 24 jam di Jalan Letjen Suprapto nomor 31, Kota Padangsidempuan," ujar Triswidodo.
Triswidodo mengajak masyarakat mengawal dan menjaga Pemilu di Tapsel agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.
"Masyarakat Tapsel harus solid mendukung Bupati Petahana Dolly Pasaribu yang maju periode kedua lewat jalur independen. Jangan mau di adu domba seperti yang dilakukan penjajah dulu," cetusnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait