MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara memutuskan untuk menunda sementara proses hukum terhadap Zahir, calon Bupati Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Keputusan ini diambil sesuai dengan surat telegram Kapolri yang bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Proses hukum ditunda, bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).
Hal tersebut, sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.
"Dengan penundaan ini, yang bersangkutan (Zahir) dapat melanjutkan kampanye sebagai calon Bupati Batubara. Namun, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin kepada penyidik," kata Hadi.
Untuk dikatahui, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa 3 September 2024 pagi.
Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Editor : Chris
Artikel Terkait