TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id- Menyikapi dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan digelar pada 27 November 2024, berbagai isu negatif terus bermunculan. Berbagai oknum sengaja menyebarkan isu untuk mempengaruhi masyarakat agar mencabut dukungan mereka terhadap calon independen.
Laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan telah dilayangkan ke Bawaslu dan pihak kepolisian. Di lapangan, sekelompok oknum diduga terus bergerilya mendatangi desa demi desa, melakukan penghasutan dan adu domba kepada masyarakat.
Masyarakat yang sebelumnya telah mendukung pasangan calon independen, Dolly Pasaribu bersama Ahmad Buchori Siregar, diminta mencabut dukungan mereka dengan iming-iming uang dan janji lainnya.
Terkait Laporan Polisi Nomor: 224 di Polres Tapanuli Selatan yang saat ini ditangani oleh Reskrimum Subdit Kamneg Polda Sumut, pelapor Mara Uten Tanjung menuduh Nur Hikmah Tambunan dan Sri, Lesson Officer (LO), terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.
H. Triswidodo, SH, MH, Kuasa Hukum terlapor, sangat menyayangkan laporan tersebut karena tugas seorang LO sebatas koordinasi dan penyerap informasi terkait peraturan KPU.
"LO tidak ada urusan dengan berkas dukungan karena semua dilakukan secara elektronik melalui Silon," tegas Triswidodo dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).
Triswidodo juga menyebut bahwa berbagai pemberitaan di media merupakan upaya oknum untuk mempengaruhi masyarakat. "Saya yakin masyarakat Tapanuli Selatan sudah cerdas dan tidak akan terpengaruh," ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait