Hak Jawab Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Terkait Berita Dirut PT JSI Jadi Tersangka

Ismail
kantor DJP Sumut. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di iNews.Medan.id yang terbit pada tanggal 17 Juli 2024, terkait berita yang menyebutkan Dirut PT JSI, C.J.F., menjadi tersangka dugaan penggelapan pajak

1. Pernyataan Humas DJP Sumut, Lusi Yuliani:Dalam berita tersebut, dinyatakan bahwa Humas DJP Sumut, Lusi Yuliani, membenarkan dokumen Direktorat Penegakan Hukum mengenai status tersangka C.J.F. dalam tindak pidana perpajakan. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan atas pernyataan ini, karena wartawan yang datang sebenarnya menanyakan kebenaran surat pemanggilan penyidikan atas nama orang pribadi lain, bukan C.J.F. Humas DJP Sumut menyatakan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumut I dan karena penyidikan bersifat rahasia, maka Kanwil DJP Sumut I tidak dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

2. Pernyataan Pemanggilan dan Penyidikan PT JSI: Berita tersebut menyatakan bahwa pemanggilan dan penyidikan terhadap PT JSI dilakukan oleh kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah menyatakan bahwa PT JSI menjadi tersangka di bidang tindak pidana perpajakan. 

3. Tempat Penyidikan: Berita tersebut juga menyebutkan bahwa tempat penyidikan PT JSI adalah di DJP Sumut karena lokasi perusahaan tersebut berada di Sumatera Utara. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah mengonfirmasi tempat penyidikan PT JSI. Yang disebutkan adalah, dalam kasus-kasus tertentu, Penyidik Kantor Pusat DJP dapat menggunakan Kanwil sebagai tempat penyidikan. 

Kronologi Kejadian:

Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, empat orang wartawan dari Toba Post, Metro Kampung, dan Viral 24 datang ke Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk mengklarifikasi kebenaran surat. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani, memberikan keterangan sebagai berikut:

1. Ketika ditanya kebenaran surat pemanggilan atas orang pribadi, Ibu Lusi Yuliani menyatakan bahwa Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak bisa memberikan konfirmasi kebenaran surat tersebut karena bukan sebagai penerbit surat. Beliau hanya membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki Direktorat Penegakan Hukum.

2. Ketika ditanya mengapa Direktorat Penegakan Hukum melakukan pemanggilan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani menjelaskan bahwa Direktorat di Kantor Pusat dapat meminta bantuan Kanwil untuk menjadi tempat mereka menjalankan tugas, termasuk pemanggilan dalam hal pemeriksaan dan penyidikan. Namun, sebagai penyedia tempat, Kanwil tidak mengetahui materi pembahasan yang dilakukan.

3. Wartawan juga menanyakan tentang penanganan kasus penggelapan pajak, yang dijawab oleh Ibu Lusi Yuliani dengan penjelasan tentang proses bisnis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penagihan secara umum. 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I meminta agar iNews.Medan.id melakukan ralat dan koreksi terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat. 

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

Lusi Yuliani

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network