JAKARTA. iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang dalam persidangan tersebut, yaitu saksi verbal lisan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, serta ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir.
Sidang verbal lisan ini diawali dengan penyampaian keterangan dari Bripka Eko selaku penyidik yang telah bertugas selama 23 tahun. Di hadapan jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim, ia memaparkan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan status terdakwa.
Dalam sesi tanya jawab, terdakwa mempertanyakan keputusan penyidik yang menolak pengembalian uang sebesar lima puluh juta rupiah.
Menanggapi hal itu, Bripka Eko menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena pihak keluarga terdakwa menolak jika uang tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
