Sebelumnya pada Kamis (25/4) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah yang diduga dimiliki oleh mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu. Rumah tersebut berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tautan erat antara aset tersebut dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Tersangka EAR. Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penyitaan dan memasang plang sita di rumah tersebut.
"Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar," sebut Ali
Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait