JAKARTA, iNewsMedan.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga (EAR) sebagai tersangka suap. Erik diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah setempat.
"KPK berhasil menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan setelah mengumpulkan cukup alat bukti. Tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Labuhan Batu, Erik A Ritonga,"ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan diperoleh Jumat (12/1) sore.
Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, RSR, serta dua orang swasta FS dan ES yang merupakan kontraktor yang dikondisikan untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR.
"Keterlibatan EAR dalam kasus ini berawal dari intervensi yang dilakukan olehnya pada proyek pengadaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR," sebut Ali.
Lanjutnya, EAR diduga ikut secara aktif dalam proyek-proyek tersebut, seperti proyek peningkatan jalan di kecamatan Panai Tengah dan kecamatan Bilah Hilir/Panai Hulu.
"Besaran uang yang dipersyaratkan oleh kontraktor untuk memenangkan proyek-proyek tersebut adalah 5% hingga 15% dari anggaran proyek," terang Ali Fikri.
Selanjutnya, EAR melalui RSR, yang merupakan orang kepercayaannya, meminta agar kontraktor segera menyerahkan sejumlah uang yang diistilahkan sebagai "kutipan" dari kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek-proyek di Dinas PUPR.
Editor : Ismail
Artikel Terkait