JAKARTA, iNewsMedan.id- Kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), kembali mengemuka. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan total mencapai Rp48,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang menjadi orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang sebesar itu tersebar dalam beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Bupati Labuhanbatu, Erick Atrada.
"Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu dan pihak lainnya," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4).
Ali Fikri menyebutkan pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait.
"Kami berharap, uang yang disita ini nantinya dapat diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan aset," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya pada Kamis (25/4) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah yang diduga dimiliki oleh mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu. Rumah tersebut berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tautan erat antara aset tersebut dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Tersangka EAR. Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penyitaan dan memasang plang sita di rumah tersebut.
"Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar," sebut Ali
Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait