JAKARTA, iNewsMedan.id - Usai OTT KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap menerima Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Ghufron menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024. Dari anggaran tersebut, EAR, sebagai bupati, melakukan intervensi dan terlibat aktif dalam proyek pengadaan yang ada di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat.
Ghufron menyebutkan bahwa proyek yang menjadi perhatian EAR terutama berada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dengan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar.
Dalam upaya untuk melancarkan rencananya, EAR menunjuk Anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek, termasuk menentukan pemenangnya. Ghufron menyebutkan bahwa EAR meminta fee sebesar 5% hingga 15% dari nilai anggaran proyek sebagai persyaratan bagi kontraktor yang ingin memenangkan proyek tersebut.
"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES)," tambah Ghufron.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait