JAKARTA, iNewsMedan.id- Kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), kembali mengemuka. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan total mencapai Rp48,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang menjadi orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang sebesar itu tersebar dalam beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Bupati Labuhanbatu, Erick Atrada.
"Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu dan pihak lainnya," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4).
Ali Fikri menyebutkan pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait.
"Kami berharap, uang yang disita ini nantinya dapat diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan aset," ujar Ali Fikri.
Editor : Ismail
Artikel Terkait