Pemuda Ini Bunuh Ayah dan Abang Kandungnya, Kini Dituntut 20 Tahun Penjara

Ismail
Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), pemuda yang tega membunuh  bapak dan abang kandungnya dituntut 20 tahun. Tuntutan disampaikan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di Pengadilan Negeri Medan.

Dikutip dari dakwaan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jln Tengku Amir Hamzah Lk. X No. 43-B, Sei Agul, Kec. Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021. Bermula saat 2 bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21). 

Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50). 

"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri. 

Lanjut JPU Sri, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing. 

"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," ujar JPU Sri. 

JPU Sri menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa  bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya. 

Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa  memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network