Pemuda Ini Bunuh Ayah dan Abang Kandungnya, Kini Dituntut 20 Tahun Penjara

Ismail
Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), pemuda yang tega membunuh  bapak dan abang kandungnya dituntut 20 tahun. Tuntutan disampaikan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNews.id-  Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), pemuda yang tega membunuh  bapak dan abang kandungnya dituntut 20 tahun. Tuntutan disampaikan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (11/2).

Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU Sri di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network