Pemuda Ini Bunuh Ayah dan Abang Kandungnya, Kini Dituntut 20 Tahun Penjara

Ismail
Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), pemuda yang tega membunuh  bapak dan abang kandungnya dituntut 20 tahun. Tuntutan disampaikan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. 

Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur. 

"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan," jelas JPU Sri. 

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan. 

Tidak berapa lama, kemudian datanglah  adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm. 

"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai JPU Sri. 

Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya secara membabibuta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf. 

Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network