Kasus yang menjerat Mangindar bermula pada tahun 2000 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tobasa.
Mangindar dianggap terlibat dalam pengusulan penataan areal kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir melakukan pengukuran tanah di area tersebut setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, namun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 32.740.000.000 akibat peran Mangindar dalam proses tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait