MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang jurnalis media online di Medan, Deddy Irawan, mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa 25 Februari 2025.
Informasi dihimpun, Deddy awalnya mengambil dokumentasi saat sidang berlangsung di ruang Cakra VI PN Medan. Tidak lama kemudian, sekelompok pria yang diduga preman memanggilnya, namun ia mengabaikan mereka dan melanjutkan liputannya. Beberapa saat kemudian, Panitera Pengganti PN Medan, berinisial S, memanggilnya untuk keluar dari ruang sidang.
Setelah berada di luar, Deddy dikepung dan diinterogasi oleh kelompok tersebut mengenai izin pengambilan foto serta identitas dirinya. Meskipun telah menunjukkan kartu pers, Deddy tetap dipaksa menghapus foto-foto yang diambil. Bahkan, ada upaya perampasan gawai miliknya. Dalam kondisi sendirian, Deddy terpaksa menghapus dokumentasi liputannya.
Menanggapi insiden ini, Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi dan perampasan data liputan yang dialami Deddy. Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus menegaskan tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pers tidak dikenakan sensor atau hambatan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
"Tindakan yang dialami saudara Deddy Irawan adalah bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini," ujar Array dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Februari 2025.
Array, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi. "Kami mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku yang terlibat. Jangan sampai ada impunitas bagi mereka yang menghalangi kebebasan pers."
KKJ kata Array juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia. "Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum. Semua pihak harus memahami bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama," pungkasnya."
Editor : Ismail
Artikel Terkait