Korupsi Rp32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Bui

Ismail
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan eks Bupati Samosir MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan,  Jumat, 8 Maret 2024.  

Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara sebesar Rp 32,7 miliar. Saat itu, Mangindar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). 

Jaksa Penuntut Umum, Erik Sarumaha, menyatakan bahwa Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Korupsi. 

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa" ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim. 

Tuntutan yang dibacakan oleh Erik mencakup hukuman penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda hingga 13 Maret 2024 untuk pembacaan nota pembelaan dari Mangindar. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network