MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 8 Maret 2024.
Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara sebesar Rp 32,7 miliar. Saat itu, Mangindar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Jaksa Penuntut Umum, Erik Sarumaha, menyatakan bahwa Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa" ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim.
Tuntutan yang dibacakan oleh Erik mencakup hukuman penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda hingga 13 Maret 2024 untuk pembacaan nota pembelaan dari Mangindar.
Kasus yang menjerat Mangindar bermula pada tahun 2000 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tobasa.
Mangindar dianggap terlibat dalam pengusulan penataan areal kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir melakukan pengukuran tanah di area tersebut setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, namun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 32.740.000.000 akibat peran Mangindar dalam proses tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait