MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif divonis 9 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/6/2204). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 Miliar
Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa Sahat, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap M Yusafrihardi Girsang.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider6 bulan penjara. Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e (berkas terpisah ) juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.
Saat sidang, Gazali hakim juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya yakni Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Sama dengan Gazali, terdakwa Sahat dan Febrian, juga divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Namun bedanya Sahat diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar sedangkan Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait