MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang pria bernama Kelvin Syahputra (31), pelaku pencurian handphone jenis iPhone 13 di Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /262/VI/2025/Sek - Medan Timur Polrestabes Medan yang dibuat oleh korban, Lola Alemita Tarigan (26).
"Pelaku ditangkap usai korbannya membuat laporan ke Polsek Medan Timur," kata Kapolsek, Senin (7/7/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB, personel Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda Marsal Sianturi sedang melakukan patroli di daerah rawan.
"Saat melintas di Jalan Jawa, mereka menerima informasi dari informan mengenai keberadaan pelaku pencurian HP di RS Murni Teguh yang sedang berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Api," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait