MEDAN, iNewsMedan.id - Pengemudi mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan yang viral di media sosial karena diduga terlibat tabrak lari di Medan, Minggu (6/7/2025) adalah remaja di bawah umur berinisial AS (16). AS adalah anak dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Tapanuli Selatan, Iptu AF.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa mobil dinas tersebut digunakan AS untuk jalan-jalan di Kota Medan tanpa sepengetahuan ayahnya.
"Kendaraan tersebut digunakan oleh remaja dengan inisial AS umur 16 tahun. Dipergunakan untuk jalan-jalan di Kota Medan, alasannya hanya ingin memakai kendaraan dinas," kata Kombes Ferry, Senin (7/7/2025).
Kombes Ferry menambahkan, Iptu AF saat itu sedang menjalankan tugas dinas di Polda Sumut. "Pada saat yang bersangkutan istirahat di rumahnya di Medan, kendaraan tersebut digunakan oleh anaknya," jelasnya.
Terkait dugaan tabrak lari, Kombes Ferry menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan dinas Propam Polres Tapanuli Selatan belum terbukti melakukan tabrak lari. Pengecekan ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan juga belum menemukan laporan resmi terkait insiden kecelakaan.
"Hasil dari klarifikasi yang bersangkutan bahwa kendaraan tersebut bentuknya seperti menyerempet antara dua kendaraan roda empat," ungkap Kombes Ferry.
Meskipun demikian, Polda Sumut tetap akan memproses Iptu AF atas kelalaiannya dalam pengawasan penggunaan mobil dinas. Iptu AF berpeluang mendapatkan sanksi, meskipun ia tidak mengetahui jika mobil dinasnya dibawa oleh anaknya.
"Polda Sumut tetap melakukan tindakan proses kepada Iptu AF karena kelalaiannya. Kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk yang lalu lintas itu kami masih mendalaminya, jika hal tersebut benar maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Ferry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait