MEDAN, iNewsMedan.id - Praktik kotor mafia tanah di Kota Medan kian meresahkan. Tak cuma masyarakat biasa, bahkan pensiunan Polri jadi korban.
Hal itu yang dialami purnawirawan Pamen (perwira menengah) Polrestabes AKBP Safwan Khayath. Kasus itu pun kini tengah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2529/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 31 Juli 2023 Pelapor Drs.H.Safwan Khayath dengan terlapor berinisial ES patut di duga pemalsuan surat Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 jo.Pasal 266 KUHPidana" ujar kuasa hukum Safwan Khayath, Saifuddin AW, SH, SE, MH.,CLA.,CPCLE didampingi Reza Fahlafi, SH dan Saifullah Fahreza Shah, SH dari kantor hukum Saifuddin AW dan Rekan kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Saifuddin AW menerangkan ES diduga melakukan pemalsuan Grant Sultan No. 279 milik kakek Safwan Khayat. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam Grant Sultan milik ES.
"Mulai dari batas antara jiran tetangga yang tidak sesuai, kemudian tidak terdaftarnya Grant Sultan milik ES di warkah (catatan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Medan. Untuk itu ia berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan yang profesional untuk menjerat ES yang diduga merupakan sindikat mafia tanah di Medan," terang Saifuddin AW yang juga Wakil Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Daerah Sumatera Utara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait